Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (one) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini menilai bahwa sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak https://hakasuhanakjauhkepadasiap22221.dsiblogger.com/63348598/top-hak-asuh-anak-dalam-perceraian-secrets