Permohonan diterima paling lama 1 hari kerja setelah BPE/BPS dan diberikan akun wajib pajak atau pemberitahuan penolakan. Dengan demikian, menurut DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP Online. dalam sistem Coretax juga dapat menjadi solusi https://coretaxpajak77666.blogdosaga.com/33298169/helping-the-others-realize-the-advantages-of-coretax-pajak